2 Pelaku Illegal Logging Diamankan
CURUP, BE - Tim gabungan dari Polres Rejang Lebong dan Polhut Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) berhasil mengungkap aksi pembalakan liar atau illegal logging di kawasan TNKS yang masuk administrasi Rejang Lebong. Dari hasil pengungkapan tersebut, 2 pelaku berikut barang bukti 2,9 kubik kayu hasil pembalakan berhasil diamankan. Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH, pengungkapan yang berhasil dilakukan tim tersebut berawal dari informasi yang disampaikan. Dimana dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa ada aktifitas pembalakan liar di kawasan TNKS yang berada di Dusun Sumpel Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang. \"Setelah mendapat informasi tersebut, tim baik dari Polres Rejang Lebong maupun dari TNKS langsung menuju lokasi,\" ungkap Mirza. Menurut Mirza, bergerak sekitar pukul 23.30 WIB Selasa (15/9) malam. Tim gabungan tiba di Dusun Sumpel sekitar pukul 01.00 Rabu (16/9) dini hari. Setiba di lokasi petugas langsung menghampiri pondok yang diduga menyimpan hasil illegal logging. Saat memasuki pondok petugas menemukan satu orang warga bernama Roni (40). Namun berdasarkan pengakuannya Roni bukanlah pemilik pondok melainkan milik pelaku yang berinisial Al (35). \"Petugas curiga karena di dalam pondok masih ada kopi di dalam gelas yang masih hangat selain milik Roni, diduga pelaku kabur saat mendengar mobil petugas datang,\" jelas Mirza. Petugas yang curiga langsung mengeledah rumah dan menemukan tumpukan kayu yang diduga hasil illegal logging. Saat ditemukan tersebut Roni kemudian memanggil Al, hingga akhirnya Al keluar dan langsung diamankan petugas. Saat diamankan, Al mengakui kayu-kayu dalam bentuk papan, spanel dan sento tersebut adalah miliknya. Namun kayu-kayu tersebut bukan berasal dari dalam TNKS melainkan dari hutan rakyat atau tanah milik keluarganya. Petugas tidak langsung percaya sembari mengeluarkan kayu untuk diamankan, petugas melakukan pengembangan dan menanyakan siapa pemilik senso yang digunakan untuk menebang kayu. \"Dari pengakuan Al diketahui bahwa yang memiliki senso untuk memotong kayu adalah pelaku dengan inisial Rb (33) kemudian kita langsung mendatangi pondok Rb yang tak jauh dari pondok Al dan langsung juga kita amankan,\" papar Mirza. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: